jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidikan yang dilakukan KPK tidak hanya berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang bersumber dari pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
"Ada juga pengadaan barang dan jasa," kata Taufik.
Meski demikian, KPK hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
"KPK saat ini belum menetapkan tersangka karena masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum," ujar Taufik.
Taufik meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Menurut dia, KPK akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada publik sesuai dengan ketentuan hukum serta kebutuhan penyidikan.
"Jadi, pada waktunya, KPK juga akan menyampaikan perkembangan perkara ini secara transparan kepada publik sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan penyidikan," katanya.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















