jakarta.jpnn.com - Pria berinisial RS ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan peredaran gelap obat keras daftar G di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sebelum ditangkap, RS sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Polisi kemudian mengamankan RS (38) lalu melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku sebelum membawanya ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra di Jakarta, Rabu (2/9).
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan RS (38).
RS diduga berperan sebagai bandar besar dalam jaringan peredaran obat keras tersebut.
Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian bergerak menuju lokasi yang diinformasikan.
Setibanya di rumah kos, polisi mendapati RS sedang berada di area halaman parkir kendaraan.
Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa (1/9) sekitar pukul 11.00 WIB.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















