jateng.jpnn.com, SEMARANG - Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti kepemilikan sebuah mobil Wuling yang tercatat atas nama Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) Rul Bayatun.
Hal itu terungkap ketika Rul dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kamis (27/8).
Dalam persidangan, jaksa mencecar Rul mengenai asal-usul mobil tersebut. Rul mengakui secara legal mobil Wuling itu memang tercatat atas namanya. Namun, dia menyebut pembelian kendaraan tersebut justru dilakukan dan dilunasi oleh Fadia.
“Itu atas nama saya, Ibu (Fadia) sudah bayar lunas,” ungkap Rul di hadapan majelis hakim.
Meski demikian, Rul menyebut mobil tersebut bukan pemberian cuma-cuma. Dia mengklaim kendaraan itu dibeli Fadia, tetapi kemudian dirinya mencicil kepada bupati nonaktif tersebut.
“Yang beli Ibu Fadia, tapi saya cicil,” kilah Rul.
Jawaban tersebut langsung mendapat sorotan dari jaksa. JPU bahkan menyinggung kemungkinan mobil tersebut berkaitan dengan upaya penyelamatan aset dari proses hukum.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















