Sidang Sengketa Lahan di Bogor Masuk Tahap Duplik, Ahli Waris Beberkan Dasar Kepemilikan

6 hours ago 1

Kamis, 06 Agustus 2026 – 16:30 WIB

Sidang Sengketa Lahan di Bogor Masuk Tahap Duplik, Ahli Waris Beberkan Dasar Kepemilikan - JPNN.com Jabar

Sidang sengketa lahan di Pengadilan Negeri Bogor memasuki tahap duplik. Ahli waris H. Em Sumiar menyampaikan dasar klaim kepemilikan berupa girik, segel jual beli, kuitansi, dan dua sertifikat, sementara proses hukum masih berlangsung. Foto: Yogi Faisal/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Persidangan perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor terus bergulir.

Pada sidang yang digelar dengan agenda penyampaian duplik, pihak tergugat melalui ahli waris almarhum H. Em Sumiar dan kuasa hukumnya kembali menyampaikan dasar klaim kepemilikan atas lahan yang menjadi objek sengketa.

Ahli waris almarhum H. Em Sumiar, Ujang Suprapto, mengatakan lahan tersebut dibeli oleh ayahnya dari sejumlah petani pada kurun waktu 1992 hingga 1994.

"Transaksi dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak dan didukung sejumlah dokumen, antara lain kuitansi pembayaran, girik, serta surat segel jual beli," katanya kepada awak media, Kamis (6/8).

Ujang menjelaskan, dokumen-dokumen tersebut diterimanya dari almarhum Rusli, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan, sekitar 40 hari setelah ayahnya meninggal dunia pada 1999.

Ia mengaku kemudian melakukan penelusuran kepada para penjual serta mencocokkan dokumen dengan kondisi di lapangan.

Berdasarkan penelusuran tersebut, ia meyakini bidang tanah yang tercantum dalam dokumen sesuai dengan lokasi yang dimaksud.

Selanjutnya, Ujang mengajukan permohonan pendaftaran 10 bidang tanah ke Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bogor.

Sidang sengketa lahan di Pengadilan Negeri Bogor memasuki tahap duplik. Ahli waris H. Em Sumiar menyampaikan dasar klaim kepemilikan berupa surat-surat tanah

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |