jatim.jpnn.com, BANYUWANGI - Penyelidikan kasus pencurian uang Rp300 juta milik seorang nasabah bank di Banyuwangi membuka jaringan kejahatan yang diduga beraksi di sejumlah daerah.
Tim URC Macan Blambangan Sat Reskrim Polresta Banyuwangi Polda Jawa Timur menangkap dua tersangka berinisial AS dan AC. Dari pengembangan kasus, polisi mengungkap rangkaian aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil di sejumlah wilayah dengan total kerugian mencapai Rp719 juta.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Rofiq Ripto Himawan mengatakan kedua tersangka ditangkap di sebuah hotel di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Senin (24/8) sekitar pukul 00.30 WIB.
"Penelusuran intensif Satreskrim Polresta Banyuwangi akhirnya mengarah pada dua tersangka berinisial AS dan AC hingga akhirnya kami amankan di sebuah hotel di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat," kata Rofiq dalam konferensi pers di Mako Polresta Banyuwangi, Kamis (27/8).
Penangkapan tersebut dilakukan Tim URC Sat Reskrim Polresta Banyuwangi dengan dukungan Polresta Bukittinggi, Polda Sumatera Barat, Polres Boyolali, dan Polda Jawa Tengah.
Kasus ini bermula dari pencurian uang Rp300 juta di wilayah Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, pada 18 Mei 2026.
Saat itu, korban baru saja menarik uang tunai dari bank untuk modal usaha palawija. Uang tersebut kemudian ditinggalkan di dalam mobil.
Pelaku diduga memecahkan kaca mobil korban ketika kendaraan ditinggalkan. Aksi tersebut berlangsung sekitar lima menit.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















