jabar.jpnn.com, DEPOK - Pria berinisial FFA yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan teror dan perusakan terhadap tetangganya di Kota Depok hingga kini tidak ditahan oleh polisi.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama menjelaskan, keputusan untuk tidak menahan tersangka bukan berarti perkara tersebut dihentikan. Menurut dia, penahanan memiliki persyaratan tertentu yang harus dipenuhi penyidik.
"Kenapa tidak ditangkap dan tidak ditahan? Karena memang ada syarat-syarat penahanan yang harus dipenuhi oleh penyidik, dan untuk sangkaan pasal ini ya, memang tidak termasuk dalam Pasal 100 ayat 2," kata Made, Senin (31/8).
Made menerangkan, penyidik menyimpulkan FFA tidak memenuhi syarat penahanan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 100 ayat (2) KUHAP baru.
Menurut dia, ketentuan tersebut mengatur pengecualian terkait syarat objektif penahanan, termasuk batas minimal ancaman pidana penjara.
"Bukan mengecilkan suatu perkara ya. Kalau melakukan perusakan dan dilakukan hanya sendiri, bukan bersama-sama, ya tidak masuk dalam pasal pengecualian atau bukan masuk ke pasal tertentu seperti 100 ayat 2 KUHAP," ujarnya.
Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan ke JPU
Meski tersangka tidak ditahan, proses hukum terhadap FFA tetap berjalan. Polisi menyatakan berkas perkara telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lebih lanjut.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















