Sudah Terbit Surat Edaran Terkait Masa Depan PPPK Paruh Waktu

3 hours ago 2

Sudah Terbit Surat Edaran Terkait Masa Depan PPPK Paruh Waktu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com - SAMPIT – Masa kontrak perjanjian kerja PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, akan segera berakhir pada September 2026.

Pemkab Kotim mengevaluasi kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan perpanjangan masa kerja mereka.

“Kemarin kami sudah membuat surat edaran ke OPD dan diminta melakukan evaluasi kinerja serta mengusulkan perpanjangan bagi yang memenuhi syarat,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotim Kamaruddin Makkalepu di Sampit, Kamis (17/8).

Dia menjelaskan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) telah diminta melakukan penilaian terhadap PPPK paruh waktu yang berada di lingkungan kerjanya.

Penilaian kinerja berkaitan dengan perpanjangan kontrak dari PPPK paruh waktu tersebut.

Perpanjangan masa kerja tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh PPPK paruh waktu.

Kinerja dan kesesuaian dengan kebutuhan organisasi menjadi bagian penting dalam proses pengusulan tersebut.

“Karena kalau tidak berkinerja sesuai ketentuan, tentu tidak dapat diperpanjang,” jelasnya.

Setiap OPD telah diminta melakukan penilaian terhadap PPPK paruh waktu yang berada di lingkungan kerjanya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |