jateng.jpnn.com, SEMARANG - Bupati Pati nonaktif Sudewo tidak menerima tuntutan pidana 8 tahun 6 bulan penjara yang dibacakan jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9).
Tim penasihat hukum Sudewo menyatakan pihaknya akan menggunakan kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan seusai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan tuntutan terhadap Sudewo dalam persidangan perkara korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang.
"Kami akan mengajukan pleidoi," kata penasihat hukum Sudewo.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Edwin Pudyono kemudian memberikan waktu selama dua pekan kepada terdakwa dan tim hukumnya untuk mempersiapkan materi pembelaan.
"Kami berikan waktu penyusunan pembelaan untuk waktu dua minggu dari tuntutan hari ini," ujar Edwin.
Sebelumnya, JPU KPK Greafik Loserte meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara kepada Sudewo.
Jaksa menyebut terdapat sejumlah pertimbangan yang memberatkan tuntutan. Salah satunya, perbuatan Sudewo dinilai berdampak terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif maupun pemerintahan di daerah.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















