jpnn.com, JAKARTA - M. Syukur Mandar dicopot dari jabatan Presiden Dewan Nasional Gerakan Oposisi Indonesia melalui Rapat Pleno Luar Biasa Dewan Nasional pada Selasa (15/9/2026).
Juru Bicara Gerakan Oposisi Indonesia Jandri Sihite mengatakan keputusan tersebut diambil setelah forum membahas dugaan komunikasi, pendekatan, dan manuver politik Syukur Mandar dengan pihak-pihak di lingkungan kekuasaan yang dinilai dilakukan tanpa mandat organisasi.
Dewan Nasional, kata Jandri, menilai langkah tersebut berpotensi menyimpang dari garis perjuangan Gerakan Oposisi Indonesia sebagai organisasi sipil yang independen dan nonpartisan.
"Yang menjadi persoalan bukan perbedaan pandangan politik. Yang menjadi persoalan adalah ketika posisi dan nama organisasi digunakan dalam langkah politik yang tidak pernah diputuskan organisasi,” kata JAndri.
Menurut Jandri, setiap komunikasi politik yang membawa nama organisasi harus memiliki dasar mandat yang jelas.
“Presiden Dewan Nasional bukan pemilik organisasi. Ia menerima mandat organisasi dan karena itu setiap tindakan strategis harus tunduk pada AD/ART serta keputusan kolektif,” ujar Jandri.
AD/ART Gerakan Oposisi Indonesia mengatur kepemimpinan secara kolektif-kolegial. Pasal 8 ayat (6) menyebut Presiden Dewan Nasional sebagai koordinator kolektif dan juru bicara organisasi serta menegaskan tidak adanya hak veto bagi Presiden Dewan Nasional.
Sementara Pasal 8 ayat (2) mengatur keputusan strategis melalui Rapat Pleno yang sah.






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















