Tak Ada Tatap Muka! 470 Layanan Kemenkum Dialihkan ke Digital Per September 2026

7 hours ago 3

Rabu, 05 Agustus 2026 – 20:04 WIB

Tak Ada Tatap Muka! 470 Layanan Kemenkum Dialihkan ke Digital Per September 2026 - JPNN.com Bali

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat dialog bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/8). Foto: Kemenkum RI

bali.jpnn.com, MAKASSAR - Kementerian Hukum RI memastikan komitmen pemerintah meningkatkan kepastian hukum investasi bagi dunia usaha dengan transformasi digital yang dilakukan seluruh layanan yang dimiliki.

‎‎“Untuk mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, mulai September 2026, 470 layanan Kementerian Hukum hanya diakses digital, lebih mudah serta cepat,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat dialog bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/8).

‎Selain melakukan proses transformasi digital, Menteri Hukum Supratman juga menegaskan komitmen pemerintah dalam melakukan deregulasi aturan iklim iklim investasi untuk meningkatkan daya saing industri nasional.

‎‎“Semua aturan penghambat investasi akan dikaji dan dilakukan deregulasi,” ujar Menkum Supratman.

Menkum Supratman juga menegaskan hukum tidak boleh menjadi hambatan investasi melainkan harus mampu menjadi pendorong dan memutus mata rantai biaya tinggi.

‎Untuk pemberitahuan persetujuan atas laporan tahunan perseroan terbatas, Menkum Supratman memastikan tidak dipungut biaya sampai 31 Desember 2026.

‎Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan transformasi digital layanan Kementerian Hukum.

‎‎"Digitalisasi 470 layanan merupakan langkah strategis untuk menghadirkan pelayanan hukum yang semakin cepat, mudah, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat serta pelaku usaha," tutur Kakanwil Milawati. (jpnn)

Untuk mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, mulai September 2026, 470 layanan Kementerian Hukum hanya diakses digital

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |