Tak Terima Dipecat, Aiptu Nurudin Menempuh Banding

6 hours ago 3

Jumat, 10 Juli 2026 – 18:40 WIB

Tak Terima Dipecat, Aiptu Nurudin Menempuh Banding - JPNN.com Jateng

Aiptu Nuridin (50), anggota Polres Tegal Kota mengajukan banding atas pemecatan terhadap dirinya dari dinas Polri. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Aiptu Nurudin (50) melawan putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan oleh Majelis Komite Kode Etik Profesi (KKEP) Polri Polda Jawa Tengah.

Banit Reskrim Polsek Tegal Selatan itu mengajukan banding atas kasus yang menjeratnya, yakni menganiaya istri siri berinisial M (30) dan mengonsumsi narkoba jenis sabu.

“Siap mengajukan banding,” kata Aiptu Nurudin di hadapan Majelis Sidang KKEP yang diketuai oleh AKBP Edi Wibowo di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (10/7).

Sebelumnya, Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi PTDH kepada Aiptu Nuridin (50), anggota Polres Tegal Kota yang menganiaya istri sirinya M (30) dan mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Putusan PTDH dibacakan oleh Hakim Ketua AKPB Edi Wibowo di Ruang Komite Kode Etik Profesi Polri Polda Jawa Tengah, Jumat (10/7). Sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

“Menjatuhkan sanksi  Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH,” kata Hakim AKBP Edi.

AKBP Edi mengatakan Aiptu Nurudin akan menjalani penempatan khusus (patsus) selama delapan hari ke depan.

Untuk diketahui, Aiptu Nurudin telah menjalin hubungan asmara, perselingkuhan sehingga melakukan perbuatan hubungan badan layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah dengan M dalam kurun waktu dari 2023 sampai dengan Juni 2024.

Aiptu Nurudin menempuh banding atas putusan pemecatan terhadap dirinya dari dinas Polri.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |