jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap YTR (30 tahun) memasuki babak baru.
Tersangka Taufik Hidayat (31) resmi dilimpahkan bersama barang bukti dari penyidik Polda Jawa Barat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan di Kantor Kejari Kabupaten Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Kecamatan Baleendah, Selasa (8/9/2026).
Keluarga korban turut hadir menyaksikan proses pelimpahan tersebut.
Kuasa Hukum YTR, Janur Solehuddin mengatakan pihak keluarga korban sempat melihat proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
Pada kesempatan tersebut, pihak kejaksaan juga melakukan pemeriksaan awal terhadap korban berkaitan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Karena ada pemeriksaan pendahuluan terkait dengan undang-undang TPKS-nya, tadi sempat video call (dengan korban) sekaligus memberitahu ataupun pemeriksaan pendahuluan bahwa si tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Kabupaten Bandung," kata Januar saat dikonfirmasi.
Menurut Januar, proses pemeriksaan terhadap korban dilakukan secara tertutup. Pihak keluarga dan kuasa hukum tidak diperkenankan masuk ke ruangan selama pemeriksaan berlangsung.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















