Terbukti Menyiksa Istri Siri & Konsumsi, Aiptu Nurudin Resmi Dipecat

6 hours ago 2

Jumat, 10 Juli 2026 – 18:25 WIB

Terbukti Menyiksa Istri Siri & Konsumsi, Aiptu Nurudin Resmi Dipecat - JPNN.com Jateng

Majelis Komite Kode Etik Profesi Polri Polda Jawa Tengah menjatuhkan sanksi PTDH kepada Aiptu Nuridin (50), anggota Polres Tegal Kota yang menganiaya istri sirinya M (30) dan mengonsumsi narkoba jenis sabu. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Majelis Komite Kode Etik Profesi Polri Polda Jawa Tengah menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada Aiptu Nuridin (50), anggota Polres Tegal Kota yang menganiaya istri sirinya M (30) dan mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Putusan PTDH dibacakan oleh Hakim Ketua AKPB Edi Wibowo di Ruang Komite Kode Etik Profesi Polri Polda Jawa Tengah, Jumat (10/7). Sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

“Menjatuhkan sanksi  Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH,” kata Hakim AKBP Edi.

AKBP Edi mengatakan Aiptu Nurudin akan menjalani penempatan khusus (patsus) selama delapan hari ke depan.

“Terduga pelanggar dalam kurun waktu dari 2023 sampai dengan Juni 2024 menjalin hubungan asmara, perselingkuhan sehingga melakukan perbuatan hubungan badan layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah,” ujar Hakim Edi.

Selain itu, Aiptu Nurudin juga terbukti secara sah dan meyakinkan positif mengkonsumi narkoba. “Dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu secara bersama-sama,” ujarnya.

Hal yang memberatkan, yakni perbuatan itu dilakukan secara sadar, sengaja dan terdakwa menyadari perbuatannya melanggar kode etik.

“Fakta yang meringankan, tidak ada,” katanya, lagi.

Aiptu Nurudin resmi dipecat dari dinas Polri seusai terbukti menganiaya istri siri dan menyabu secara sadar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |