jatim.jpnn.com, JOMBANG - Moch Subechi Azal Tsani (Mas Bechi) dikabarkan bebas lebih awal, setelah ditahan atas kasus pencabulan santriwati yang divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) 1 Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar membenarkan terkait kabar kebebasan Mas Bechi tersebut.
"Yang bersangkutan benar sudah keluar lapas karena pendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 20 Agustus 2025," kata Christo ketika dikonfirmasi, Senin (21/9).
Putra kiai pendiri Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang itu disebut telah berkelakuan baik. Dengan demikian, hukuman yang awalnya tuju dipotong menjadi tiga tahun.
"Untuk pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana jika yang bersangkutan berkelakuan baik selama di dalam lapas. Iya, 2/3 dari 7 tahun setelah di potong remisi," jelasnya.
Christo mengungkapkan Mas Bechi masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas), meskipun sudah diperbolehkan pulang.
"Ketika pembebasan bersyarat, tanggung jawab pengawasan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa perkara kekerasan seksual Mas Bechi divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11).



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















