Universitas Indonesia Berikan Sanksi Skors Terhadap 15 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecahan

1 week ago 6

Rabu, 03 Juni 2026 – 17:00 WIB

Universitas Indonesia Berikan Sanksi Skors Terhadap 15 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecahan - JPNN.com Jabar

Ilustrasi pelecehan seksual. Foto : Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, DEPOK - Universitas Indonesia (UI) menetapkan sanksi terhadap 15 dari 16 terlapor dalam kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum (FH) UI pada April 2026.

Keputusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan melalui proses investigasi oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI bersama Tim Ahli yang dibentuk berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026.

Penetapan sanksi tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026.

UI menyatakan proses penanganan kasus dilakukan dengan mengedepankan prinsip due process, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap korban.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan sanksi dijatuhkan secara berjenjang dengan mempertimbangkan bentuk pelanggaran, tingkat keberatan, serta keterlibatan masing-masing terlapor berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Pendekatan berjenjang ini memastikan setiap keputusan proporsional terhadap perbuatan yang terbukti dan dapat dipertanggungjawabkan secara objektif,” kata Erwin dalam keterangan resminya.

Mayoritas Terlapor Dijatuhi Sanksi Skors

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 15 terlapor dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran.

Universitas Indonesia menjatuhkan sanksi kepada 15 mahasiswa dalam kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) di Fakultas Hukum UI

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |