jpnn.com - Personel Polresta Yogyakarta mengusut informasi dugaan pungutan liar (pungli) hingga aparat minta jatah makan terhadap pelaku usaha kecil berupa food truck yang membuka lapak di kawasan Alun Alun Kidul Yogyakarta.
"Kapolres Yogyakarta telah menginstruksikan Kasat Reskrim dan Kasi Propam untuk langsung melakukan pendalaman," kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani HS di Yogyakarta, Jumat (18/9/2026).
Tim Polresta saat ini sedang mengumpulkan data dan informasi terkait dugaan pungli yang dialami pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), lalu diunggah ke media sosial dan viral.
"Saat ini unit Reskrim dan fungsi Propam sudah turun ke lapangan untuk melakukan pendalaman dan verifikasi secara menyeluruh," ucapnya.
Polresta Yogyakarta juga akan melakukan klarifikasi kepada pihak yang mengunggah informasi tersebut untuk memastikan keterangan yang diperoleh sesuai dengan fakta di lapangan.
"Untuk supaya datanya valid, harus dikonfirmasi, dimintai keterangan," katanya.
Menurut dia, hingga saat ini pemilik food truck atau pengunggah informasi tersebut belum membuat laporan secara resmi ke polisi, namun informasi di media sosial tetap ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian.
Kepolisian belum bisa memastikan akan mengambil tindakan seperti apa, karena dugaan yang berkaitan dengan anggota kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan Reskrim dan Propam.







































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)














