Viral Remaja Petik Bunga di Taman Surabaya, DLH Ingatkan Pidana & Denda Rp5 Juta

1 hour ago 5

Rabu, 29 Juli 2026 – 11:36 WIB

Viral Remaja Petik Bunga di Taman Surabaya, DLH Ingatkan Pidana & Denda Rp5 Juta - JPNN.com Jatim

Remaja di Surabaya tertangkap kamera ponsel pengguna jalan sedang memetik bunga tasbih di taman bunga di taman kota dan ruang terbuka hijau (RTH). Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya mengingatkan masyarakat agar tidak merusak maupun memetik tanaman bunga di taman kota dan ruang terbuka hijau (RTH).

Peringatan itu disampaikan menyusul viralnya video seorang remaja yang diduga memetik bunga tasbih atau kana di taman median jalan Kota Surabaya.

Kepala Bidang Taman/Pengendalian Pencemaran dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (P3KH) DLH Kota Surabaya Pramudita Yustiani mengatakan larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.

"Hal tersebut jelas dilarang, jangan sampai merusak bunga ataupun memetiknya. Maka dari itu ayo yang sudah menjadi fasilitas dinikmati bareng, apa yang sudah indah dijaga," kata Pramudita, Selasa (28/7).

Pramudita menegaskan pelanggar dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp5 juta.

"Sanksinya adalah kurungan enam bulan atau denda Rp5 juta," ujarnya.

Terkait video viral tersebut, DLH Surabaya mengaku masih melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi pelaku yang diduga sengaja memetik bunga di taman median jalan.

Selain itu, masyarakat juga diminta ikut menjaga fasilitas publik dengan melaporkan apabila menemukan aksi perusakan taman maupun ruang terbuka hijau.

DLH Surabaya mengingatkan aksi memetik atau merusak bunga di taman kota melanggar Perda. Pelanggar terancam kurungan enam bulan atau denda hingga Rp5 juta.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |