Waduh, Pemkab Serang Punya Utang Retribusi Sampah dengan Pemkot Cilegon Rp 1,3 M

10 hours ago 6

Kamis, 06 Agustus 2026 – 14:51 WIB

Waduh, Pemkab Serang Punya Utang Retribusi Sampah dengan Pemkot Cilegon Rp 1,3 M - JPNN.com Banten

Pemkab Serang memiliki utang retribusi sampah dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon sebesar Rp 1, 3 miliar. Ilustrasi Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

banten.jpnn.com, CILEGON - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon sudah berulang kali melayangkan surat penagihan piutang terkait kewajiban pembayaran retribusi sampah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Sabri Mahyudin mengatakan retribusi sampah yang belum dibayarkan Pemkab Serang terhitung Desember 2023 sampai Februari 2024.

"Jadi, di catatan kami utang retribusi sampah yang belum dibayarkan Kabupaten Serang nilainya berdasarkan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) sebesar Rp 1,3 miliar," ucap Sabri kepada JPNN Banten, Rabu (5/8).

Dia menjelaskan upaya penagihan sudah dilakukan berulang kali dengan mengirimkan surat kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang.

"Kami mulai melakukan penagihan sejak 2024, kemudian sudah mengirimkan sekitar kurang lebih empat surat. Akan tetapi, surat kami tidak pernah dibalas atau direspons Pemkab Serang," ujarnya.

Sabri mengungkapkan pihaknya tidak mengetahui penyebab yang mengakibatkan kewajiban pembayaran retribusi sampah dari Pemkab Serang belum ditunaikan.

"Kalau ada kendala kami diinfokan, tetapi sampai sekarang tidak ada informasi," kata Sabri.

Kendati demikian, kata Sabri, DLH Kota Cilegon akan terus mengirimkan surat penagihan piutang kepada dinas terkait di Pemkab Serang sampai mendapatkan respons positif.

Pemkab Serang ditagih utang retribusi sampah miliaran rupiah oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |