Warga Asing Tersangka Eksploitasi Seksual Tidak Ditahan, Ternyata Ini Alasannya

4 hours ago 3

Warga Asing Tersangka Eksploitasi Seksual Tidak Ditahan, Ternyata Ini Alasannya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dirres PPA-PPO Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujawati. (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com, MATARAM - Penyidik Polda NTB memutuskan tidak menahan warga negara Selandia Baru inisial RMS (73) yang berstatus tersangka kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap warga lokal karena alasan lanjut usia (lansia).

"Yang bersangkutan tidak kami tahan karena lansia," kata Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB Kombes Ni Made Pujawati di Mataram, Senin.

Meskipun ancaman hukuman hukuman di atas lima tahun sesuai dengan penerapan aturan yang diduga dilanggar terkait tindak pidana kekerasan seksual, ia memastikan bahwa RMS bersikap kooperatif dalam kasus ini.

"Yang bersangkutan kooperatif, aman," ucapnya.

Perihal perkembangan penyidikan, Pujawati menyebut bahwa penyidik telah melaksanakan pelimpahan berkas ke jaksa peneliti atau tahap satu. Untuk hasilnya, ia memastikan masih menunggu hasil penelitian jaksa.

"Baru tahap satu, hasilnya bagaimana kita tunggu," ujarnya.

Polda NTB menangani kasus ini atas tindak lanjut laporan tiga warga lokal yang mengaku sebagai korban. Laporan masuk pada akhir Januari 2026.

Pelapor mengadukan persoalan ini ke Polda NTB dengan pendampingan hukum dari Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram).

Polda NTB tidak melakukan penahanan terhadap warga asing yang menjadi tersangka kasus eksploitasi seksual,

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |