jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang warga negara asing (WNA) pemilik sebuah restoran di Surabaya berinisial SKS (64) asal Korea Selatan dilaporkan pegawainya karena diduga melakukan pelecehan seksual.
Salah satu korban, MAD (28) telah melaporkan ke aparat kepolisian dengan nomor TBL/B/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Juli 2026.
Korban lainnya, SUF (24) laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 6 Agustus 2026.
Kuasa hukum korban Vena Naftalia mengatakan kliennya MAD mengaku telah mengalami pelecehan seksual dari WNA tersebut selama bekerja di restoran sejak April 2026.
Vena menyebut MAD kerap diminta untuk menenggak minuman keras oleh terduga pelaku. Selanjutnya, pria tersebut melakukan tindakan pelecehan seksual kepadanya.
"Semuanya itu mesti disuruh minum minuman keras. Sampai akhirnya dia sungkan kan," kata Vena ketika dikonfirmasi, Jumat (23/8).
Selain itu, MAD juga menerima ancaman diberhentikan dari pekerjaannya jika tidak menuruti keinginan tersebut. Terduga pelaku melakukan tindakannya di restoran dan mobil.
"Selain di bawah pengaruh miras, itu juga ada ancaman. (Kata terduga pelaku) kamu ya kalau gak nurutin saya, ini ya, nanti bisa tak berhentikan," ujarnya.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















