SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Tersangka Kasus korupsi proyek pembangunan saluran air di Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo yakni ERY, AT, S, dan AR beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke penuntut umum pengadilan Tipikor Surabaya
Pelimpahan tahap dua itu dilakukan pada Kamis (24/10/2024). Tim penuntut umum akan menyusun dan mempersiapkan surat dakwaan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca Juga: Gandeng RS Anwar Medika, Polsek Balongbendo PPGD dan TPTKP untuk Tangani Kegawatdaruratan
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi
"Mulai Tanggal 24 Oktober sampai 12 November, Setelah dilakukan pelimpahan, penuntut umum akan menyusun dan mempersiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan," ujarnya Jumat (25/10/2024)
Menurut John, proyek saluran air berada di Jalan Kelapa dan Jalan Jeruk, Desa Wage, Kecamatan Taman, dengan nilai pekerjaan masing-masing sebesar Rp 227,2 juta yang bersumber dari dana hibah Provinsi Jatim tahun anggaran 2022.
Baca Juga: BRI Unit Sidoarjo Kota Apresiasi Majelis Hakim Tipikor Surabaya Atas Vonis Pelaku Penipuan Rekening
Keempat tersangka itu merupakan anggota Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang terlibat dalam proyek fiktif dan telah merugikan uang negara senilai Rp 400 juta.
Usai merampungkan kasus korupsi pembangunan saluran air, kini Kejari Sidoarjo tengah fokus dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan aset Rusunawa oleh Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo.
"Saat ini sedang kami tangani, masih menunggu hasil audit dari auditor sebelum dilakukan penetapan tersangka," tegasnya.
Baca Juga: Pegawai Bank BRI Sidoarjo Tersangka Korupsi Rekening Rp2 Miliar Divonis 3 Tahun Penjara
Dengan demikian, Kejari Sidoarjo berkomitmen untuk menuntaskan seluruh proses hukum dengan transparan dan akuntabel. (cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News