BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 6 ODGJ di Kabupaten Blitar dibebaskan dari pasungan pada hari ini, Kamis (24/10/2024). Mereka yang bebas di antaranya satu dari Kecamatan Nglegok, 2 ODGJ dari Kecamatan Selorejo, lalu satu orang dari Kecamatan Ponggok, satu orang dari Kecamatan Bakung, dan satu orang lagi dari Kecamatan Srengat.
Sub Koordinator Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial Dinsos Jatim, Ronny Gunawan, mengatakan bahwa di Kabupaten Blitar ada 20 ODGJ yang dipasung. Dari 20 ODGJ tersebut, baru enam yang dibebaskan.
Baca Juga: Pesan Pj Gubernur Jatim saat Terima Yankes Bergerak di Grahadi
Dia menambahkan, pelepasan pasung ini merupakan program zero pasung dari Pemprov Jatim yang sudah dicanangkan sejak 2014 lalu.
“Untuk enam orang yang dibebaskan ini, keluarganya sudah kami ajak komunikasi. Mereka memberikan persetujuan dilakukan rehabilitasi. Baik rehabilitasi sosial maupun rehabilitasi mandiri,” kata Ronny.
Menurut dia, jumlah korban pasung di Jatim masih mencapai sekitar 259 orang yang tersebar di 33 kota dan kabupaten. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Blitar ada di peringkat 4 jumlah ODGJ terpasung paling banyak sekali Jatim setelah Sampang, Probolinggo dan Madiun.
Baca Juga: Peringati Hari Santri Nasional, Sekretaris OPOP Dinobatkan Jadi Tokoh Penggerak Ekonomi Pesantren
ODGJ yang dibebaskan di Kabupaten Blitar rata-rata telah menjalani kehidupan hingga 10 tahun dalam pasungan. Setelah dibebaskan, mereka akan menjalani masa rehabilitasi selama 2 Minggu di RSJ Menur.
Selanjutnya, para korban pasung yang sudah menjalani rehabilitasi medis akan menjalani rehabilitasi sosial selama sembilan bulan.
“Di tempat rehabilitasi sosial, mereka diberi keterampilan sesuai dengan kemampuan masing-masing. Kami ada dua tempat rehabilitasi sosial, yaitu, di Kediri dan Pasuruan. Setelah mandiri, mereka kami kembalikan ke keluarga dan masyarakat,” katanya.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Sapa Penyandang Tunagrahita di UPT RSBG Tuban
Sementara itu, Plt Kepala Dinsos Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto, menuturkan akan segera berkoordinasi dengan beberapa keluarga ODGJ yang masih dipasung agar mereka bisa dibebaskan dari pasungan. Meski memasung ODGJ tidak diperbolehkan, namun masih banyak keluarga yang memilih untuk melakukannya dengan alasan membahayakan karena emosi yang tak terkendali.
“Sesuai regulasi memang tidak dibenarkan, tapi itu sudah persetujuan keluarga dan masyarakat. Maka itu, kami tidak bisa saling menyalahkan, kami segera mencari solusi agar tidak ada korban pasung di Kabupaten Blitar,” katanya. (ina/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News