GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik bersama Bagian Hukum menggelar rapat koordinasi, Senin (21/10/2024).
Rapat yang dipimpin langsung Ketua Bapemperda Khoirul Huda dihadiri Kabag Hukum Setda Gresik, Mohammad Rum Pramudya, beserta staf dan pimpinan.
Baca Juga: Target PAD APBD 2024 Rawan Meleset, Pimpinan DPRD Gresik Siapkan Solusi untuk Tekan Defisit
Anggota Bapemperda, Faqih Usman, menyampaikan bahwa rapat kali ini sifatnya masih koordinatif.
"Jadi rapat Senin kemarin baru rapat koordinasi dengan Bagian Hukum. Rapat untuk mengagendakan pembahasan dan penetapan Raperda tahun 2024 yang akan dibahas," ucap Faqih kepada HARIAN BANGSA, Selasa (22/10/2024).
Ada enam Raperda yang akan dibahas menjelang akhir tahun 2024. Keenam Raperda itu inisiatif DPRD Gresik dan prakarsa eksekutif (Pemkab Gresik).
Baca Juga: Target PAD 2024 Belum Tercapai, DPRD Gresik Minta OPD Penghasil Maksimalkan Kerja
"Rapat koordinasi itu kami juga menginventarisir judul Raperda yang akan dibahas di tahun 2025. Judul Raperda itu yang akan kita masukan di program pembentukan perda (Propemperda) tahun 2025," terang Faqih yang merupakan Ketua DPD PAN Gresik ini.
Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda, menyampaikan Bapemperda dan Bagain Hukum sepakat akan menuntaskan pembahasan enam Raperda yang telah masuk Propemperda tahun 2024.
Dari enam Raperda itu, empat Raperda di antaranya merupakan inisiatif DPRD Gresik. Pertama, Raperda inisiatif Komisi I membidangi pemerintahan dan hukum yang mengusulkan Raperda tentang pelayanan publik.
Baca Juga: Respons Pimpinan DPRD Gresik soal Belum Cairnya Bosda, BK, dan BHP
Kedua, Komisi II membidangi pendapatan dan keuangan yang mengusulkan Raperda tentang pelayanan perdagangan.
Ketiga, Komisi III membidangi pembagunan yang mengusulkan Raperda tentang penyelenggaraan pemakaman.
Keempat, Komisi IV membidangi pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat yang mengusulkan Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan.
Baca Juga: Empat Pimpinan DPRD Gresik Definitif Resmi Dilantik
Sementara dua Raperda prakarsa eksekutif (Pemkab Gresik) yakni Raperda tentang pencabutan Perda RT (Rukun Tetangga) dan RT (Rukun Warga), dan Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
"Keenam Raperda inisiatif DPRD dan prakarsa eksekutif itu kami jadwalkan dilanjutkan pembahasan bulan November mendatang," tutur Ketua DPC PPP Gresik ini.
Sebelum disampaikan dalam rapat paripurna, enam Raperda itu dilakukan sejumlah tahapan pembahasan, mulai penyelarasan dengan instansi terkait, publik hearing, dan kajian.
Baca Juga: 4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini
"Mudah-mudahan tahun ini sudah bisa disahkan, sehingga segera bisa diundangkan dan dijalankan," harapnya.
Huda menyampaikan, Bapemperda bersama Bagian Hukum dalam rapat koordinasi juga membahas sejumlah Perda hasil produk tahun 2024 yang telah diundangkan dan diberlakukan sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan.
Baca Juga: Jadi Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan Siap Dilantik Belakangan
Selain itu, rapat koordinasi juga membahas Raperda-Raperda yang akan dimasukkan dalam Propemperda tahun 2025.
"Dari koordinasi awal ada sejumlah Perda Gresik yang sudah tak sesuai dengan regulasi dengan peraturan lebih tinggi dan perlu dicabut dan dibuatkan Perda baru," ungkapnya.
"Bapemperda telah meminta Bagain Hukum untuk menginventarisir Perda-Perda tersebut," sambungnya.
Baca Juga: SK Turun, DPP PDIP Tunjuk Mujid Pimpinan DPRD Gresik
Kabag Hukum Pemkab Gresik, Mohammad Rum Pramudya, mengingatkan pembahasan Raperda harus jeli. Sebab, pengesahan Raperda menjadi Perda dalam rapat paripurna tidak lagi meminta rekomendasi gubernur terlebih dulu, karena regulasinya berubah.
"Dulu kalau Raperda usai dibahas dan akan disahkan dimintakan rekomendasi dulu ke gubernur sebelum disahkan dalam rapat paripurna. Sekarang tidak lagi seperti itu, karena peraturannya berubah," kata Pramudya.
Disampaikannya, pada tahun 2025 banyak Perda yang perlu revisi karena sudah tak sesuai. Bagian Hukum telah meminta Organiasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Gresik mengajukan perubahan Perda untuk payung hukum kegiatan.
Baca Juga: SK DPP PDIP untuk Pimpinan DPRD Gresik Definitif Belum Turun
"Sudah minta OPD mengajukan perubahan Perda-Perda yang sudah tak sesuai. Sudah ada sejumlah OPD yang mengajukan untuk dimasukkan dalam agenda pembahasan tahun 2025," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News