Bea Cukai Lindungi Pelaku Usaha dan Masyarakat dari Peredaran Rokok Ilegal

2 hours ago 1

Bea Cukai Lindungi Pelaku Usaha dan Masyarakat dari Peredaran Rokok Ilegal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai mengoptimalkan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal melalui pelaksanaan Operasi ASAP 2026. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mengoptimalkan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal melalui pelaksanaan Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) 2026.

Operasi pengawasan itu dilakukan secara serentak dan terpadu pada 8-30 Juni 2026 di berbagai wilayah.

Ini sebagai langkah nyata pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

"Pelaksanaan Operasi ASAP 2026 ini menjadi bagian dari upaya Bea Cukai dalam melindungi masyarakat serta pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.

Melalui pengawasan dan penindakan yang dilakukan secara terarah, Budi berupaya mencegah peredaran produk ilegal yang dapat merugikan konsumen, mengganggu kepatuhan usaha, serta menciptakan persaingan yang tidak sehat.

Menurut Budi, Operasi ASAP merupakan transformasi dari Operasi Gempur dan Operasi Gurita yang telah dilaksanakan Bea Cukai sejak 2018 hingga 2025.

Perubahan nomenklatur ini mencerminkan penguatan strategi pengawasan Bea Cukai yang semakin terintegrasi, mulai dari wilayah produksi, distribusi, pemasaran, hingga wilayah pemasukan BKC ilegal.

Budi juga menyampaikan bahwa selain meningkatkan kepatuhan di bidang cukai, pemberantasan BKC ilegal juga memberikan perlindungan yang lebih luas bagi masyarakat dan dunia usaha.

“Operasi ASAP 2026 merupakan bentuk komitmen Bea Cukai untuk menghadirkan ekosistem usaha yang sehat dan berkeadilan. Peredaran BKC ilegal dapat merugikan pelaku usaha yang patuh karena menciptakan persaingan usaha yang tidak setara. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan harus dilakukan secara konsisten, transparan, dan berkelanjutan,” ujar Budi.

Berdasarkan hasil survei rokok ilegal dan data penindakan hasil tembakau Bea Cukai pada 2025, pelanggaran masih ditemukan di berbagai wilayah dengan jumlah mencapai sekitar 1,4 miliar batang pada akhir 2025.

Bea Cukai mengoptimalkan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal melalui pelaksanaan Operasi ASAP 2026.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |