jpnn.com, MERAUKE - Bea Cukai Merauke bersama Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XI Merauke memusnahkan sekitar 1,4 juta batang rokok ilegal hasil penindakan.
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari penyelesaian perkara yang sebelumnya telah dituntaskan melalui mekanisme ultimum remedium (UR) senilai Rp 3,35 miliar.
Pemusnahan dilaksanakan di Markas Kodaeral XI Merauke pada 2 September 2026.
Kepala Kantor Bea Cukai Merauke Isa Ramadhan menyampaikan barang yang dimusnahkan merupakan hasil operasi gabungan Kodaeral XI Merauke bersama tim terkait di Kompleks KNS 1, Jalan Irian Seringgu, Merauke pada 28 Juli 2026.
“Dari operasi tersebut, diamankan 94 dus rokok ilegal atau sebanyak 1.498.800 batang yang kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Merauke untuk ditangani sesuai kewenangan,” kata Isa dalam keterangannya, Rabu (9/9).
Setelah melalui penelitian dan penanganan perkara, penyelesaian dilakukan melalui mekanisme ultimum remedium.
Pada 10 Agustus 2026, pihak terkait telah memenuhi kewajibannya dengan membayar sanksi administratif sebesar Rp 3.354.315.000.
Seluruh pembayaran tersebut telah disetorkan ke kas negara.










































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)











