Bea Cukai Merauke Musnahkan 1,4 Juta Rokok Ilegal dan Setor Rp 3,35 Miliar ke Negara

2 hours ago 2

Bea Cukai Merauke Musnahkan 1,4 Juta Rokok Ilegal dan Setor Rp 3,35 Miliar ke Negara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Kantor Bea Cukai Merauke Isa Ramadhan bersama pimpinan instansi terkait lainnya di acara pemusnahan rokok ilegal yang berlangsung di Markas Kodaeral XI Merauke pada 2 September 2026. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, MERAUKE - Bea Cukai Merauke bersama Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XI Merauke memusnahkan sekitar 1,4 juta batang rokok ilegal hasil penindakan.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari penyelesaian perkara yang sebelumnya telah dituntaskan melalui mekanisme ultimum remedium (UR) senilai Rp 3,35 miliar.

Pemusnahan dilaksanakan di Markas Kodaeral XI Merauke pada 2 September 2026.

Kepala Kantor Bea Cukai Merauke Isa Ramadhan menyampaikan barang yang dimusnahkan merupakan hasil operasi gabungan Kodaeral XI Merauke bersama tim terkait di Kompleks KNS 1, Jalan Irian Seringgu, Merauke pada 28 Juli 2026.

“Dari operasi tersebut, diamankan 94 dus rokok ilegal atau sebanyak 1.498.800 batang yang kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Merauke untuk ditangani sesuai kewenangan,” kata Isa dalam keterangannya, Rabu (9/9).

Setelah melalui penelitian dan penanganan perkara, penyelesaian dilakukan melalui mekanisme ultimum remedium.

Pada 10 Agustus 2026, pihak terkait telah memenuhi kewajibannya dengan membayar sanksi administratif sebesar Rp 3.354.315.000.

Seluruh pembayaran tersebut telah disetorkan ke kas negara.

Selain memusnahkan 1,4 juta rokok ilegal, Bea Cukai Merauke juga menyetor Rp 3,35 miliar ke kas negara dari sanksi administrasi yang dibayarkan pihak terkait

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |