Beroperasi Lagi Tanpa Izin, Tim Pengawas Pemkab Bangkalan Tutup Sementara Pemotongan Kapal di Kamal

3 weeks ago 6
Beroperasi Lagi Tanpa Izin, Tim Pengawas Pemkab Bangkalan Tutup Sementara Pemotongan Kapal di Kamal Tim Pengawas Pemkab Bangkalan saat melakukan penyegelan terhadap PT. Samudera Lautan Agung, perusahaan pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang terdiri dari beberapa OPD melakukan pengawasan pada sektor usaha pemotongan kapal yang ada di wilayah , Kecamatan Kamal, Rabu (23/10/2024).

Dari pengawasan tersebut, ditemukan masih banyak yang harus dibenahi dan harus dicukupi oleh perusahaan PT. Samudera Lautan Agung, utamanya terkait perizinan.

Baca Juga: Peringati HUT ke-493, Pj Bupati Bangkalan Persilakan Investor Masuk ke Kota Dzikir dan Sholawat

Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perizinan, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup, akhirnya memutuskan untuk menutup sementara kegiatan pemotongan kapal sampai semua perizinan dilengkapi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bangkalan, Anang Yulianto, mengatakan pembinaan ini bertujuan agar investasi di Kabupaten Bangkalan tetap berkembang tanpa melanggar aturan.

"Investasi dan aturan harus sejalan seiring, tidak boleh sepotong-sepotong," ucapnya.

Baca Juga: Pembina AJB Dipercaya KPK Beri Ulasan Terkait Integritas Pejabat dan Pelayanan Pemkab Bangkalan

Terkait aktivitas pemotongan kapal yang dilakukan oleh PT. Samudera Lautan Agung, menurut tim pengawas, ada beberapa syarat yang belum terpenuhi. Antara lain izin penggunaan darat dan laut (KKPR laut) yang sedang diproses dan memerlukan waktu.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP, Moh Yudistira. Menurutnya, pemerintah mendukung investor, namun setiap usaha tetap harus mengikuti aturan yang ada.

"Perizinan memang dipermudah, tetapi tetap ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," jelasnya.

Baca Juga: Anggota Dewan ini Ungkap Sulitnya Urus Perizinan Usaha di Bangkalan

Yudis juga mengatakan bahwa perusahaan ini baru memenuhi dua dari empat izin dasar, yaitu IMB dan izin lingkungan. Sedangkan persyaratan tambahan terkait mutu air limbah dan tempat penyimpanan limbah B3 belum dipenuhi.

Pemerintah berharap perusahaan segera menindaklanjuti temuan ini agar kegiatan usaha bisa berlanjut sesuai aturan.

Sementara pihak tidak berkenan memberikan komentar terkait dengan adanya inspeksi yang dilakukan oleh Tim Pengawas Kabupaten Bangkalan.

Baca Juga: Seleksi Administrasi Lelang Sekda Bangkalan, Berikut Nama-Nama yang Lolos

"Kita akan mengikuti arahan dari tim Pemkab Bangkalan," ujar Agung, perwakilan dari PT. Samudera Lautan. (uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |