MALANG, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jatim terus berkomitmen untuk mencegah terjadinya pelanggaran Kekayaan Intelektual di wilayah kerjanya. Oleh karena itu, digelar Edukasi Pencegahan Pelanggaran KI di Malang, Rabu (23/10/2024).
Agenda bertajuk 'Kreator Cerdas: Melindungi Karya dan Menghindari Pelanggaran KI' ini mengundang konten kreator, perguruan tinggi, dan instansi terkait di wilayah Jatim. Sedangkan narasumber yang hadir yaitu Dosen FH UB, Afrizal Mukti Wibowo; Koordinator Konten Kreator Jawa Timur, Achmad Bondan Sugiantara, dan Analis KI DJKI, Fitma Andriyanto.
Baca Juga: 31.069 Pelamar CPNS Kemenkumham akan Ikuti SKD CAT di Surabaya
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, menyampaikan bahwa faktor platform media sosial yang semakin marak dan beragam menjadi candu bagi pengguna internet juga merupakan pendorong memunculkan profesi sebagai konten kreator.
"Perlindungan KI memberikan konten kreator kepastian hukum dan apresiasi untuk terus menciptakan konten yang berkualitas. Dan aspek perlindungan KI yang besar kaitannya dengan konten kreator adalah Hak Cipta," paparnya.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jatim Ajak Cegah Penggunaan Medsos untuk Tindak Pidana
Perguruan tinggi, lanjut Heni, merupakan tempat lahirnya berbagai ide inovatif memiliki peran penting dalam menghasilkan dan melindungi KI. Perguruan tinggi juga memiliki peran edukasi, di mana timbul karena perguruan tinggi memiliki kesempatan untuk mengajarkan konsep dan prinsip dasar kekayaan intelektual kepada mahasiswa.
"Dan (perguruan tinggi) memberikan pemahaman yang kuat tentang pentingnya melindungi karya intelektual.," katanya.
Baca Juga: Kemenkumham Jatim Gelar Penandatanganan Kontrak Addendum dengan 34 OBH Terakreditasi
Seiring dengan semakin bertambahnya jumlah konten kreator di Indonesia bahkan dunia, tidak menutup kemungkinan jika kedepannya jumlah pelanggaran terhadap kekayaan intelektual juga semakin meningkat, apabila terbatasnya wawasan serta kurangnya pemahaman para konten kreator terkait Kekayaan Intelektual.
"Kegiatan ini menjadi salah satu upaya kami untuk melindungi konten kreator dengan memberi kepastian hukum dan apresiasi untuk menciptakan konten-konten yang berkualitas," ucap Heni. (cat/mar)
Sumber: Humas Kemenkumham Jatim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News