Co-Founder Qq LawFirm Minta Pasutri Yayasan Pasim Sukabumi Taati Proses Hukum

2 hours ago 3

Co-Founder Qq LawFirm Minta Pasutri Yayasan Pasim Sukabumi Taati Proses Hukum

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi polisi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, KOTA SUKABUMI - Dinamika penanganan hukum terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) pimpinan Yayasan Pasim Sukabumi di Polres Sukabumi Kota menuai sorotan tajam.

Praktisi hukum sekaligus Co-Founder Qq LawFirm, Gilang Ramdhani melontarkan kritik keras terhadap sikap penyidik maupun manuver dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

?Gilang menyoroti sikap aparat penegak hukum di lapangan yang dinilainya kurang profesional dan cenderung membatasi peran penasihat hukum pelapor.

?"Kepada Kanit dan tim penyidik, jangan bertindak seolah-olah menjadi pengacara terlapor. Kenapa seperti alergi dengan penasihat hukum? Kita ini sedang menjalankan criminal justice system, bukan sedang pacaran," tegas Gilang dalam keterangannya.

?Putra daerah ini mendesak Polres Sukabumi Kota untuk memodernisasi cara pandang penegakan hukum agar relevan dengan perkembangan zaman.

Menurutnya, hukum di era modern tidak boleh lagi bekerja secara reaktif, harus antisipatif, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan peradaban.

Tak hanya mengkritik penyidik, Gilang juga melayangkan peringatan keras kepada tersangka Renalwan beserta istrinya agar menghentikan intimidasi terselubung terhadap pihak korban/pelapor.

?"Saudara Renalwan, Anda itu sudah berstatus tersangka. Tidak usah lagi meneror klien kami menggunakan mode spiritual bypassing atau manipulasi religius. Kepada rekan advokat yang mendampingi, tolong berikan pencerahan yang benar agar kliennya tidak semakin tersesat dalam proses legal ini," tambah Gilang. (dil/jpnn)

Dugaan tindak pidana yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) pimpinan Yayasan Pasim Sukabumi di Polres Sukabumi Kota menuai sorotan tajam


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |