Soal PT 5 Persen dan Syarat Pencapresan di RUU Pemilu, Ketua DPR: Belum Dibahas Resmi

1 hour ago 3

 Belum Dibahas Resmi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua DPR Puan Maharani. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menyebutkan pembahasan aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) lima persen dan syarat pengusungan capres-cawapres minimal dua partai di parlemen belum dibahas secara resmi.

Menurutnya, kedua isu yang hendak dituangkan dalam RUU Pemilu itu masih dibahas antarpartai secara informal.

"Belum secara resmi juga, bahwa nantinya pilpres itu akan diusung oleh dua partai politik ini juga masih dalam proses wacana informal, jadi belum resmi," ujar Puan menjawab awak media di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9).

Legislator fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan partainya siap membahas PT lima persen dan syarat pengusungan capres-cawapres dalam forum resmi.

"Nanti pembahasan resminya itu akan dibahas di DPR. Jadi, bahwa pembicaraan informal selalu akan membicarakan bersama partai politik, dan PDIP tentu saja siap untuk selalu ikut bicara," ujar Puan.

Cucu Proklamator RI Soekarno atau Bung Karno itu mengatakan PDIP sebenarnya telah diajak berbicara membahas PT lima persen dan syarat pengusungan capres-cawapres. 

"Kami pun sudah diajak bicara namun tidak dalam forum tersebut. Jadi, memang pembicaraan itu, pembicaraan informal yang dibicarakan oleh partai-partai," ujarnya.

Terlepas dari pembahasan secara informal, Puan berharap aturan tentang kontestasi politik ke depan bisa bermanfaat bagi bangsa.

Ketua DPR RI Puan Maharani berharap aturan tentang kontestasi politik seperti PT 5 persen dan syarat pencapresan di RUU Pemilu bisa bermanfaat bagi bangsa.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |