bali.jpnn.com, DENPASAR - Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Denpasar terus memperketat penertiban terhadap penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Langkah ini diambil guna merespons maraknya keluhan masyarakat terkait kebisingan serta menjaga keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
Hasilnya, dalam razia sebulan terakhir, jajaran Satlantas Polresta Denpasar mengamankan 73 sepeda motor.
"Barang bukti yang kami amankan selama operasi penertiban sebanyak 78 sepeda motor," ujar Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, Selasa (22/9).
Kompol Bhayangkara merinci sebanyak 25 kendaraan telah menjalani proses persidangan di PN Denpasar pada Rabu (9/9) lalu.
Kendaraan tersebut baru diperbolehkan diambil setelah pemilik melengkapi kembali komponen standarnya.
"Setelah sidang, barang bukti motor dikembalikan, tetapi terlebih dahulu pemilik wajib melengkapi kendaraannya.
Seperti memasang kembali knalpot standar, memasang TNKB (plat nomor), dan spion.


































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















