MALANG, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka mengenalkan layanan yang dimiliki, Ditjen AHU bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar Diseminasi tentang Layanan Grasi Berbasis Elektronik pada Rabu (23/10/2024).
Dalam sambutannya Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, menyampaikan bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 tentang Layanan Grasi Berbasis Elektronik, menunjukkan bahwa Kemenkumham memiliki komitmen tinggi dalam mendukung pengembangan dan peningkatan kualitas pelayanan grasi melalui transformasi digital yang transparan dan efisien.
Baca Juga: Cegah Plagiarisme, Kanwil Kemenkumham Jatim Edukasi Konten Kreator dan Perguruan Tinggi di Malang
"Tujuan lainnya adalah memperkuat tata kelola dan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan grasi berbasis elektronik," ucapnya.
Ia pun berharap, kegiatan ini dapat memperdalam pemahaman bersama dan menyatukan langkah dalam mengimplementasikan aturan tersebut di seluruh satuan kerja di Jawa Timur.
Baca Juga: 31.069 Pelamar CPNS Kemenkumham akan Ikuti SKD CAT di Surabaya
Sementara itu, Direktur Pidana Ditjen AHU, Haris Sukamto, menyebut Jatim dipilih untuk diadakan kegiatan tersebut karena diipengaruhi oleh faktor bahwa unit satuan kerja di wilayah Jatim adalah yang paling aktif dalam mengimplementasikan layanan grasi.
"Berdasarkan data permohonan Grasi hingga bulan Oktober tahun 2024 sebanyak 21 permohonan," katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, Permenkumham Nomor 26 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi, ditetapkan tanggal 20 Oktober 2023 yang menetapkan proses pengajuan permohonan grasi dilakukan secara elektronik.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jatim Ajak Cegah Penggunaan Medsos untuk Tindak Pidana
"Sebagaimana diatur Pasal 17 A yang menyatakan Proses permohonan grasi dan pemberian pertimbangan hukum grasi diselenggarakan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum," paparnya.
Dengan grasi elektronik ini dapat memangkas waktu proses kerja layanan permohonan grasi.
Baca Juga: Kemenkumham Jatim Gelar Penandatanganan Kontrak Addendum dengan 34 OBH Terakreditasi
"Sehingga kinerja ataupun hasil kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, terukur secara waktu, dan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas," ucap Haris.
Kegiatan ini diikuti oleh pegawai kantor wilayah, Kabapas dan Kalapas Se Jatim, Pembimbing Kemasyarakatan serta pegawai Lapas yg membidangi pembinaan dan registrasi. (cat/mar)
Sumber: Humas Kemenkumham Jatim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News