SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jatim melaksanakan sosialisasi tentang Layanan Kewarganegaraan kepada para camat se-Kabupaten Sidoarjo di Ruang Raden Wijaya, pada hari ini, Senin (4/11/2024).
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono. Hadi pula Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Sidoarjo M. Ainur Rahman serta Tim dari Direktorat Tata Negara Ditjen AHU.
Baca Juga: Kemenkumham Jatim Siap Fasilitasi Kejagung Gelar Pemeriksaan GRT Sebagai Saksi
Dulyono menjelaskan bahwa agenda tersebut merupakan salah satu bentuk implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 yang mengatur tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI.
“Peraturan ini mencakup berbagai aspek administratif yang melibatkan kerjasama lintas instansi, khususnya di tingkat pemerintah daerah, dalam memenuhi persyaratan kewarganegaraan,” ujarnya.
Baca Juga: Wahyu Rianto Jadi Inspirasi di Hari Terakhir Pelaksanaan SKD CPNS 2024
Dari kegiatan tersebut diharapkan pula setiap instansi terkait dapat lebih memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam proses pelayanan kewarganegaraan.
“Terutama bagi para camat di Kabupaten Sidoarjo, kami mohon dapat membantu memfasilitasi warga yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia dalam memenuhi persyaratan administratifnya,” kata Dulyono.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Notaris di Kota Delta, Kanwil Kemenkumham Jatim Gandeng Umsida
Beberapa kendala juga ditemukan dalam pemenuhan persyaratan administratif ini, salah satunya terkait dengan penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Surat Keterangan Penghasilan. Dalam peraturan terkait pewarganegaraan, dokumen-dokumen tersebut diwajibkan untuk dikeluarkan oleh camat setempat.
“Kami berharap agar dalam diskusi hari ini, kita dapat menemukan solusi yang tepat untuk mengatasi kendala ini sehingga proses permohonan pewarganegaraan dapat berjalan lebih lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” urai Dulyono. (cat/mar)
Sumber: Humas Kemenkumham Jatim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News