Indeks Kemerdekaan Pers Nasional Turun Lagi

1 week ago 5

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Angka indeks kemerdekaan pers (IKP) nasional kembali mengalami penurunan. IKP tahun ini mencapai angka 69,36, yang mana angka tersebut memberi makna bahwa pers nasional berada dalam kategori cukup bebas.

Pada 2023, IKP nasional berada di posisi 71,57. Hal tersebut merupakan penurunan cukup tajam dibandingkan IKP 2022 yang mencapai 77,88.

Baca Juga: Daftar Media Cetak dan Online di Kota Surabaya Jawa Timur

“Penurunan angka IKP itu memperlihatkan, bahwa kondisi pers nasional tidak sedang baik-baik saja. Hal itu bisa dilihat dari lingkungan ekonomi, hukum, maupun politik yang berpengaruh terhadap angka IKP nasional,” kata Ketua , Ninik Rahayu, saat membuka Peluncuran Hasil Survei IKP 2024 di Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Menurut dia, terbentuknya lingkungan ekonomi, politik, dan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerntah saja, pihak swasta dan instansi lain yang terkait dengan pers juga punya peran penting.

Dari lingkungan ekonomi, kata Ninik, masih banyak media yang menggantungkan diri pada kerja sama dengan pemerintah daerah. Disadari atau tidak, kondisi ini akan berpengaruh pada independensi atau kemerdekaan pers dalam menjalankan peran untuk melakukan kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.

Baca Juga: Dewan Pers Siap Cabut Izin Media Jika Oknum Wartawan Terbukti Lakukan Intimidasi Hingga Pemerasan

Ia juga mengutarakan pendapatan iklan di media massa yang mengalami penurunan. Disebutkan olehnya, pemertintah yang berperan penting dalam mengalokasikan belanja iklan di media, juga banyak yang beralih ke media sosial. 

“Kami menyarankan agar belanja iklan pemerintah lebih dialokasikan ke perusahaan pers nasional. Ini supaya pers bisa bertahan dan bekerja lebih profesional,” ucapnya.

Ia mengingatkan agar pemerintah maupun institusi lain tidak belanja iklan untuk kepentingan atau membeli pemberitaan. Hal itu dimaksudkan agar independensi dan kemerdekaan pers tetap terjaga dengan baik.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, AJI Bojonegoro Ingatkan Jurnalis dan Media Bersikap Independen

Sementara itu, anggota yang juga Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi, Atmaji Sapto Anggoro, menyebut angka IKP 69,36 diperoleh dari rerata variabel lingkungan fisik politik sebesar 70,06, lingkungan ekonomi 67,74, serta lingkungan hukum sebesar 69,44. 

Khusus pada variabel ekonomi, skor rendah dipengaruhi oleh indikator independensi kelompok kepentingan yang kuat dan soal tata kelola perusahaan pers yang baik. 

Pada lingkungan hukum, lanjut Sapto, perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas dan aturan hukum yang mengancam kemerdekaan pers (penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dalam kasus pemberitaan membuat indikator ini memiliki angka rendah (68,43 dan 67,14). 

Baca Juga: Melarang Investigasi, Dewan Pers Tolak Draf Revisi UU Penyiaran

Demikian juga dengan penanganan kasus pers yang menggunakan instrumen lain di luar UU Pers dan mekanisme kerja sama Polri-. Kekerasan dan serangan digital terhadap insan pers, kata Sapto, juga menjadi salah satu indikator penting yang membuat kemerdekaan pers merosot. 

“Ini beberapa kali terjadi saat media memberitakan kasus korupsi maupun isu-isu lingkungan,” sebutnya.

Sedangkan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, meminta agar dan semua pihak tidak berkecil hati lantaran angka IKP yang kembali turun. 

Baca Juga: Puncak Peringatan HPN 2024, PWI Tuban Ajak Kades Diskusi Bareng Dewan Pers

“Perlu kita cari langkah untuk mengembangkan model bisnis pers di masa depan dengan melakukan intervensi dalam arti positif dari ekosistem yang ada,” ujarnya.

Ia juga menyarankan pendanaan melalui berbagai cara. Hal itu untuk mengatasi hambatan insentif dan mempercepat proses terciptanya iklim dan ekosistem pers yang kondusif. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |