jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang hendak mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), sejumlah Satpas dan layanan keliling di wilayah Sleman dan Gunungkidul tetap beroperasi hari ini, Senin (14/9/2026).
Layanan SIM Keliling dan SIM Corner khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan SIM baru, proses permohonan wajib dilakukan langsung di Kantor Satpas utama masing-masing wilayah.
Lokasi dan Jam Operasional Pelayanan (Senin, 14 September 2026)
1. Wilayah Sleman
Satpas Polresta Sleman: Pukul 08.00 – 11.00 WIB (melayani SIM baru & perpanjangan).
Mall Pelayanan Publik (MPP) Sleman: Pukul 08.00 – 11.00 WIB.
2. Wilayah Gunungkidul
Satpas Polres Gunungkidul: Pukul 08.00 – 11.00 WIB (melayani SIM baru & perpanjangan).
3. Wilayah Bantul
Satpas Polres Bantul: Pukul 08.00 – 11.00 WIB. (Catatan: Tidak ada jadwal bus SIM keliling untuk wilayah Bantul pada hari ini).
Syarat Perpanjangan SIM
Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, pemohon diimbau untuk menyiapkan dokumen persyaratan berikut:
- Fotokopi E-KTP (3 lembar).
- SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopinya (3 lembar).





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)













