GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kajari Gresik, Nana Riana, menindaklanjuti putusan Majelis Hakim PN Gresik, Adhi Satrija Nugroho, yang memutus status tersangka Ketua BPD Roomo, Kecamatan Manyar, Nur Hasim, dalam perkara dugaan korupsi bantuan beras dari dana CSR PT Smelting.
Nana menyampaikan, kejaksaan langsung melaksanakan isi putusan praperadilan. Pemohon praperadilan Nur Hasim langsung dikeluarkan dari Rutan Banjarsari, Kecamatan Cerme.
Baca Juga: Ketua BPD Roomo Gresik Menang Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Dana CSR Beras
"Kami lansung melaksanakan isi putusan praperadilan Nur Hasim. Saat ini, hanya tersangka Nur Hasim yang kami keluarkan. Sedangkan kedua tersangka lain, yakni Kades Roomo, Taqwa Zainudin, dan Sekdes, Rudi Hermansyah, masih dilakukan penahanan di Rutan Banjarsari karena kedua tersangka tidak melakukan praperadilan," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (22/10/2024).
Atas putusan PN Gresik itu, ia mengatakan bahwa putusan hakim atas praperadilan Nur Hasim akan dikaji dan dipelajari. Pasalnya, ada yang kurang pas dalam putusan tersebut soal alasan yang dapat mengabulkan praperadilan.
"Kerugian keuangan negara tidak hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saja yang bisa mengeluarkan, akan tetapi ada institusi lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat, Internal Kejaksaan, dan akuntan publik," paparnya.
Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pelantikan Presiden, Polres Gresik Gelar Patroli
Menurut dia, CSR PT Smelting dalam perkara ini masuk ke kas Desa Roomo sebagai pendapatan desa dan ditransfer ke rekening desa. Sehingga, anggaran masuk sebagai pendapatan asli desa (PADes). Pada penyidikan, uang diminta panitia pengadaan beras senilai Rp150 juta dan dikeluarkan oleh bendahara desa untuk dibelanjakan.
"Harus dibedakan antara uang masuk ke rekening desa dengan uang yang langsung diberikan ke masyarakat. Perkara ini sudah jelas, uang dikeluarkan Rp150 juta dari bendahara desa, dan hanya dibelanjakan senilai Rp120 juta untuk membeli beras, sedangkan sisanya yang Rp30 juta tidak dikembalikan. Itu kan sudah ada niatan untuk melakukan tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Pada perkara ini, ia menyebut penyidik juga menyangkakan pemohon (Nur Hasim) dengan pasal 8 UU Korupsi, di mana dengan jabatannya telah menggelapkan uang atau surat berharga.
Baca Juga: Terobosan Baru, Kanwil Kemenkumham Jatim Hadirkan Immigration Lounge di Gresik
"Kami sangat menyayangkan hakim praperadilan mengabulkan permohonan ini," katanya.
Setelah melaksanakan putusan praperadilan, Nana menyatakan kejaksaan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dengan No.1884/M.5.27/Fd.2/10/2024 tertanggal 21 Oktober 2024. Dengan diterbitkannya Sprindik baru, penyidik akan melakukan pemeriksaan ulang pada pemohon Nur Hasim, dan semua saksi lainnya.
"Senin (21/10/2024) kami langsung menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk pemohon (Nur Hasim). Dalam waktu dekat penyidik pidana khusus (Pidsus) akan melakukan pemeriksaan ulang atas perkara dugaan penyalahgunaan dana CSR dari PT Smelting yang masuk ke kas desa untuk pengadaan beras bantuan untuk masyarakat Desa Roomo," pungkasnya. (hud/mar)
Baca Juga: PT Sentral Harapan Jaya di Gresik Terbakar, Kerugian Capai Rp20 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News