NGAWI,BANGSAONLINE.com - Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi berhasil menangkap pelaku perampokan dan pembunuhan pemilik kos di Desa Beran Kecamatan Ngawi, Rabu (23/10/2024)
Upaya pengungkapan kasus tersebut mengarah pada salah satu penghuni kos yang tiba-tiba menghilang usai kejadian.
Baca Juga: Masjid Miftahul Huda Polres Ngawi Raih Juara II dalam Penghargaan DMI
Dengan gerak cepat, upaya pengungkapan kasus tersebut mengarah pada salah satu penghuni kos yang tiba-tiba menghilang usai terjadi insiden pembunuhan.
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan penyisiran CCTV sehingga diketahui larinya pelaku.
"Bahwa dalam ungkap kasus ini, polres Ngawi mengedepankan pembuktian berbasis ilmiah dan mengandalkan rekaman CCTV," jelasnya saat memimpin konferensi pers di Media Center Polres Ngawi pada Jumat (25/10/2024).
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Polda Jatim Lakukan Pengecekan Almatsus dan Kendaraan Dinas Polres Ngawi
Kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB, diketahui oleh saksi KJ bahwa pemilik kos (korban) belum keluar rumah dan posisi rumah dalam keadaan terkunci.
Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 14.30 WIB, kepala desa Beran berinisial AS (47) melaporkan kecurigaan tersebut ke polres Ngawi.
"Saksi sempat mengecek melalui jendela rumah korban dan melihat sepeda motor milik korban tidak
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Ngawi Gelar Sosialisasi Netralitas ASN, TNI dan Polri
berada ditempat, karena merasa curiga, maka melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi," bebernya.
Akhirnya pintu rumah korban dibuka paksa oleh polisi dan terdapat darah di lantai serta korban dalam keadaan telentang dengan posisi kedua tangan dan mulut ditali menggunakan kain.
Berbekal keterangan 18 saksi dan hasil olah TKP, akhirnya tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyisiran CCTV.
Baca Juga: Melalui Program Jimat, Anggota Polres Ngawi Lakukan Patroli dan Bagikan Makan Gratis
Dari hasil rekaman CCTV di lingkungan sekitar TKP sampai pada jalur Ngawi-Solo tersebut, diketahui bahwa salah satu penghuni kos di rumah korban, berinisial S bin DS (56), alamat Banguntapan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta telah menguasai sepeda motor milik korban.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi melakukan pengejaran dan akhirnya dapat mengamankan tersangka di salah satu rumah kos di daerah Indramayu, Jawa barat bersama dengan barang bukti.
Sebelum diamankan pelaku dihadiahi timah panas di kakinya lantaran melawan sewaktu akan ditangkap.
Baca Juga: Komda Lansia Jatim Tinjau Layanan Warga Binaan Lanjut Usia di Lapas IIB Ngawi
Motif dari tersangka melakukan perbuatan keji itu karena faktor ekonomi. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di rutan polres Ngawi untuk proses lebih lanjut.
"Kepada tersangka, diterapkan pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun," pungkasnya.(nal/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News