jakarta.jpnn.com - Pria berinisial V ditangkap polisi karena menyodomi anak laki-laki di bawah umur di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).
Korban merupakan pelajar berusia 14 tahun. V ditangkap di indekonya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa mengatakan V merayu korban sebelum melakukan aksinya.
“Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi pidana tersebut kepada korban setelah melakukan bujuk rayu. Pelaku menyodomi korban,” kata Ngurah Made, Selasa (15/9).
Dia mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari perubahan sikap pelajar itu di sekolah dan di rumah.
Perubahan sikap itu juga dirasakan oleh guru dan orang tua korban.
Anak tersebut awalnya bersikap aktif bersosialisasi dan ceria di sekolah.
Namun, tiba-tiba perilakunya berubah sehingga mereka menanyakan kondisi anak tersebut.





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)













