jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ratusan advokat, pengamat hukum, dan mahasiswa dari lima perguruan tinggi berkumpul di Surabaya, Kamis (17/9).
Forum tersebut menjadi bagian dari Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) yang tidak hanya membahas kepemimpinan organisasi, tetapi juga membuka dialog mengenai masa depan profesi advokat.
Salah satu isu yang dibahas ialah dampak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026 terhadap tata kelola organisasi advokat di Indonesia.
Ketua DPC AAI Surabaya sekaligus Ketua Panitia Munaslub Hendro J Octavianus mengatakan kegiatan tersebut disiapkan dalam waktu kurang dari dua bulan dan dihadiri lebih dari 400 peserta.
“Biasanya Munaslub hanya memilih pimpinan dan mengubah anggaran dasar. Kali ini kami tambahkan sesi dialog, belum pernah dilakukan sebelumnya. Tujuannya sederhana: merajut kebersamaan dan mendengarkan suara dari bawah,” ujar Hendro.
Koordinator Wilayah AAI Jawa Timur Dr Abdul Salam menegaskan dukungan terhadap sistem multibar atau keberagaman wadah organisasi advokat.
Menurut dia, keberadaan sejumlah organisasi advokat merupakan realitas yang perlu diakomodasi. Namun, standar profesi tetap harus memiliki kerangka yang sama.
“Putusan MK sejalan dengan semangat kebebasan berserikat. Setiap organisasi boleh tetap berdiri, boleh punya dewan kehormatan masing-masing. Namun, tetap harus ada satu kerangka standar yang mengikat semua,” tuturnya.





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)













