jateng.jpnn.com, SEMARANG - Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dosen UIN Walisongo Semarang masih bergulir.
Dosen tersebut kini tidak lagi menjalankan aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi dan proses pemberian sanksinya berada di Kementerian Agama (Kemenag).
Kasus itu sebelumnya menjadi perhatian publik setelah dugaan pesan bermuatan cabul yang dikirim kepada seorang mahasiswi mencuat di media sosial pada Mei 2026.
Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Walisongo Semarang Kurnia Muhajarah mengatakan pihak kampus telah mengambil langkah administratif terhadap dosen yang bersangkutan.
Terduga telah dibebastugaskan dari kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat. Pembebastugasan itu berlaku di lingkungan fakultas maupun program pascasarjana.
"Penanganan kasus telah melewati serangkaian prosedur formal sejak dilaksanakannya konferensi pers pada 8 Mei 2026," kata Kurnia melalui keterangan resmi yang diterima JPNN Jateng, Kamis (17/9).
Menurut Kurnia, proses internal kampus diawali dengan pembentukan tim investigasi oleh PSGA bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
Tim tersebut kemudian menuntaskan penyelidikan pada 10 Juni 2026. Hasilnya dituangkan dalam laporan resmi yang disampaikan kepada Rektor UIN Walisongo.





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)













