Kasus Bocah Tenggelam di Kalilom Ditangani Polres Tanjung Perak, Polsek Kenjeran Ungkap Kendalanya

5 days ago 6
Kasus Bocah Tenggelam di Kalilom Ditangani Polres Tanjung Perak, Polsek Kenjeran Ungkap Kendalanya Korban MAR (9) yang akrab disapa Dani. Foto: Rusmiyanto/BANGSAONLINE

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Kasus akan tewasnya seorang bocah di kolam Jl. Kalilom Lor Indah Gang Melati pada Selasa (15/10/2024) lalu, kini masih belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Korban yang telah tidak bernyawa dan masih duduk dibangku Sekolah Dasar bernama Muhammad Atthoilah Ramadhani (9) wartga Jl. adalah D (9) Warga Jl. Bulak Cupat Barat gg.1, Putra pertama dari ibu Siti Humairoh.

Baca Juga: Pelaku Curanmor di Surabaya Diduga Tewas Overdosis

Kasus bocah Sekolah Dasar yang tenggelam di kolam renang tak berizin di jalan Kalilom Lor Indah Gang Melati kini ditangani Surabaya.

Sebab, sejak ditangani , belum menemukan titik terang tersangka yang diduga lalai dalam mengawasi korban bernama Dani (9) saat berenang.

Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andrianto menjelaskan kendala pengungkapan kasus ini dikarenakan Ibu Korban, Siti Humairoh beserta kuasa hukumnya menyatakan enggan mengautopsi jasad Dani.

Baca Juga: Satu Dari Dua Pelaku Curanmor di 6 TKP Dilumpuhkan Polsek Sukolilo Surabaya

“Kita menyayangkan bahwa ibu korban dan kuasa hukumnya tetang tidak mau kalau korban di otopsi, padahal itu adalah kunci utama penyebab korban tewas. Dan juga dari pemeriksaan dua saksi pihak orang tuanya masih tidak berkenan,” kata Yuyus, Senin (11/11/2024).

Yuyus mengatakan pihaknya sudah memanggil dua teman korban yakni F dan A yang ikut berenang bersama di kolam renang milik Darno.

Namun, pihaknya mengalami kesulitan karena kedua orang tua masing-masing bocah sebaya itu menolak anaknya diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga: Ketahuan Dorong Motor Curian dan Hendak Kabur, Dua Maling di Surabaya Dihadiahi Timah Panas Polisi

“Memang saksi itu diupayakan bukan dibawah umur, namun dalam hal ini kami mencari alternatif pemeriksaan untuk memperkuat penyelidikan. Sebenarnya saksi yang dibawah umur yang akan kita periksa wajib didampingi orang tua, itu sudah saya juta tak kepada orang tua saksi, tapi mereka belum berkenan,” ungkapnya.

sudah meneruskan hasil penyeledikan ke Pembina Fungsi Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dipelajari.

“Jadi berkas sudah kita serahkan ke Pembina Fungsi di Polres, dan dalam waktu pertengahan hingga akhir November 2024, akan ada pergerakan dari Pores Pelabuhan Tanjung Perak. Biar pihak Polres akan menentukan apa yang harus diambil sikap nantinya, karena kita sudah berupaya namun dari pihak keluarga korban dan kuasa hukumnya kurang mendukung kami,” tutup Kompol Yuyus Andriastanto. (rus/van)

Baca Juga: Salah Satu Maling di Warkop yang Ditangkap Polsek Gubeng Ternyata DPO Curanmor Kampus UNESA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |