SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan penggelapan dana kompensasi pileg 2019 yang dilaporkan oleh mantan kader partai persatuan pembangunan (PPP) Sampang, Dedi Dores, pada Senin (25/1/2024) lalu diberhentikan polisi.
Penyidik dari Satreskrim Polres Sampang tidak menemukan unsur pidana dari kasus tersebut setelah dilakukan gelar perkara.
Baca Juga: Warga Jetis Ucapkan Janji Setia untuk Menangkan Pasangan Mubarok
“Penyelidikan kasus dugaan penggelapan dana kompensasi sudah dihentikan oleh penyidik. Alasannya, unsur pidananya tidak ditemukan,” kata Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Sabtu, (2/11/2024).
Sigit menjelaskan, Satreskrim Polres Sampang menerima limpahan berkas pelaporan dari Polda Jatim pada 31 Juli 2023. Setelah itu, penyelidikan dimulai pada pada 4 Agustus 2023.
“Langkah-langkah kemudian tahapan penyelidikan sudah dilakukan, namun karena unsur pidananya tidak ditemukan maka diputuskan penyelidikan diberhentikan dan pelapor sudah diberi SP2HP,” ungkapnya.
Baca Juga: Tak Kuasai Birahi, Seorang Ayah di Surabaya Setubuhi dan Aniaya Putri Kandungnya
Kasus ini bermula saat DPC PPP Sampang mengajukan Penggantian Antarwaktu (PAW) terhadap Dedi Dores sebagai Anggota DPRD Sampang.
Menurut mantan Panit 2 Unit 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jatim itu, polisi tidak pandang bulu meski terlapornya adalah ketua partai. Ia menegaskan, dalam kasus ini alat bukti hasil penyelidikan tidak mencukupi.
“Kami (Satreskrim Polres Sampang) tidak taku meski terlapornya adalah ketua partai, akan tetapi karena alat buktinya tidak cukup maka polisi menghentikan penyilidikan,” tegasnya.
Baca Juga: Polisi akan Gelar Perkara Kasus Pengancaman Mantan Kades di Sampang
“Pelapor sudah menerima SP2HP, kalau ada yang tidak puas. Bisa ajukan pengaduan masyarakat ke Polres atau lakukan Pra peradilan,” tambahnya. (tam/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News