Kasus Perusakan Pagar Rumah di Widang, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Kambing Hitamkan Pemborong

3 weeks ago 10

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres diminta tegak lurus, objektif, dan tidak memihak siapa pun dalam menangani kasus perusakan pagar rumah dan dugaan pencaplokan tanah milik pasangan suami istri (Pasutri) Suwarti dan Ali Mudrik, warga , Kecamatan Widang.

Permintaan itu disampaikan Nur Aziz, Kuasa Hukum Suwarti dan Ali Mudrik, setelah perkara tersebut naik menjadi penyidikan.

Baca Juga: Kades Mlangi Kembali Diperiksa Polisi Jelang Penetapan Tersangka Pembongkaran Pagar Warga

"Kemarin sudah diperiksa, tentu penyidik harus objektif. Jangan sampai operatornya ataupun pemborongnya yang disalahkan. Sebab, dia melakukan itu (pembongkaran pagar) karena ada perintah dari kades desa setempat atau pihak-pihak lain," kata Nur Aziz kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).

Menurut Aziz, ada unsur mens rea (kesengajaan) dalam kasus tersebut. Alasannya, sebelum pagar rumah milik Suwarti dan Ali Mudrik dibongkar, pihak telah mengklaim bahwa tanah itu masuk jalan desa.

Padahal, Suwarti dan Ali Mudrik sudah menunjukkan sertifikat hak milik (SHM) yang menjadi bukti bahwa pagar itu berdiri di atas tanah miliknya.

Baca Juga: Kasus Pembongkaran Pagar Warga oleh Pemdes Mlangi, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

"Meski sudah tahu itu, Pemdes secara bersama-sama tetap melakukan pembongkaran rumah dan membangun saluran air di dalam tanah dalam sertifikat milik Suwarti," tutur advokat yang juga Dosen Hukum Universitas Sunan Bonang itu.

Aziz pun meminta polisi agar tidak asal mengkambinghitamkan pelaku pembongkaran pagar rumah milik kliennya itu. Pasalnya, sebelum dilakukan pembongkaran, pihak kontraktor telah diperintahkan oleh Kadus Kadutan Hadi Mahmud atas arahan dari , Siswarin, saat hendak membangun proyek drainase.

"Sebelum dilakukan pembongkaran pagar rumah, dan Kades Kujung membuat surat pernyataan tanggal 24 Agustus 2024 yang isinya akan bertanggung jawab terhadap pembongkaran pagar rumah milik Suwarti yang menurutnya merupakan masuk tanah jalan desa," tegas Aziz.

Baca Juga: Demo Kantor Pemkab dan DPRD, Ratusan Guru di Tuban Minta Diangkat PPPK

Melihat berbagai fakta yang ada, menurut Aziz sudah sangat jelas siapa yang melakukan tindak pidana (pleger). Termasuk yang menyuruh melakukan tindak pidana (doen pleger), dan turut serta melakukan pidana (medepleger) sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Berarti semua itu termasuk unsur kesengajaan, sudah sangat jelas dan terang benderang. Ini bukan lagi karena kelalaian (kealpaa), yang tentunya sangat aneh jika hanya kontraktor yang dianggap salah dan akan dijadikan tersangka," imbuhnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres , AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan saat ini penyidik kembali memanggil dan memeriksa , Siswarin.

Baca Juga: Tegas! Kuasa Hukum Warga yang Pagarnya Dirusak Pemdes Mlangi Tuban Peringatkan BPN Soal ini

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut penyidikan yang mengarah pada penetapan tersangka dalam kasus perusakan pagar rumah milik Pasutri Ali Mudrik (55) dan Suwarti (48).

"Kita menggali unsur kesengajaan, apakah memang dari kepala desa sengaja memberikan instruksi untuk melakukan perusakan atau tidak," ungkap Dimas.

Dijelaskannya, untuk menetapkan tersangka, pihaknya masih harus melakukan pemeriksaan lebih dalam, khususnya terkait siapa yang berperan dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Belum Terima Hadiah yang Dijanjikan, Pemenang Event Semarak UMKM Bersatu Tuban Lapor Polisi

"Kita mengerucut pada unsur kesengajaan di kasus ini ada atau tidak. Dan sebenarnya yang memberikan instruksi pembongkaran ini siapa, apakah kelalaian kades atau kelalaian dari kontraktor," pungkasnya. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |