jabar.jpnn.com, BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada Jumat (18/9/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah merampungkan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti.
“Jumat (18/9) sore, penyidik merampungkan giat geledahnya di kantor Summarecon dengan melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Budi menjelaskan, dokumen yang disita antara lain berkaitan dengan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang berhubungan dengan perkara tersebut.
Selain itu, penyidik menyita dokumen keuangan Summarecon serta dokumen yang berkaitan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung, perusahaan yang mengelola Summarecon Bogor.
Penyidik juga menyita barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Menurut Budi, seluruh barang bukti tersebut dibawa penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut.


































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















