bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar membongkar praktik peredaran gelap narkotika di kawasan Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.
Seorang pengedar berinisial YL, 36, diringkus di kamar indekosnya di Jalan Gunung Salak, Jumat (18/9) malam pukul 23.30 WITA.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba yang melibatkan pria yang kerap disapa Yudha itu.
Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Kompol I Komang Agus D. W langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Pelaku akhirnya mengamankan tersangka di kamar indekosnya," ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Minggu (20/9) kemarin.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga paket sabu-sabu seberat 4,4 gram dan satu paket ganja seberat 3,47 gram.
Polisi juga mengamankan 242 butir ekstasi dengan perincian 130 butir cokelat dan 112 butir pink seberat 85,64 gram.
Barang bukti pendukung ikut diamankan, yakni dua bong, timbangan elektrik, plastik klip kosong, tas hitam, dan satu unit ponsel.


































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















