jabar.jpnn.com, BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat tindak pidana korupsi lain di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), selain perkara dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Dugaan tersebut terungkap dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dugaan penerimaan lain berkaitan dengan mutasi, promosi jabatan, dan sejumlah layanan pertanahan.
“Para oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga diduga melakukan penerimaan lain dan gratifikasi terkait mutasi, promosi, dan layanan pertanahan lainnya,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dugaan Aliran Uang Rp2,1 Miliar
Menurut Taufik, salah satu dugaan penerimaan lain tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahiyangan Investindo (BPA).
KPK menduga PT BPA memberikan uang pengurusan sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin atau ERW, pihak swasta yang disebut berperan sebagai perantara.
“Diduga PT BPA melakukan pemberian uang pengurusan kepada ERW selaku perantara sejumlah Rp2,1 miliar,” ujar Taufik.





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)













