jabar.jpnn.com, BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang bermula dari sengketa tanah antara perusahaan tersebut dan sejumlah ahli waris.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon.
Sebagian tanah itu diduga masih bersengketa dengan pihak yang mengklaim memiliki SHM atas bidang tanah yang sama.
Keterangan tersebut disampaikan Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Ahli Waris Ajukan Gugatan ke PTUN Bandung
Menurut Taufik, sejumlah pemilik atau ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sembilan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Summarecon.
Penerbitan sertifikat tersebut dikaitkan dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Keduanya disebut sebagai pihak tergugat dalam perkara tersebut.
“Kantah Bogor kemudian mengundang pemilik atau ahli waris untuk mediasi terkait hal tersebut,” kata Taufik.





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)













