Legislator PKB: RUU Pekerja Gig Masuk Prolegnas 2026

1 hour ago 4

 RUU Pekerja Gig Masuk Prolegnas 2026

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Legislator PKB sekaligus inisiator Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig, Syaiful Huda dalam diskusi bertema Bebas tetapi Cemas: Mengapa Gen Z dan Gen Alpha Butuh UU Khusus Pekerja Gig? di Ruang Rapat Fraksi PKB DPR RI, Selasa (8/9/2026). Foto: Humas FPKB DPR

jpnn.com, JAKARTA - Legislator PKB sekaligus inisiator Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig, Syaiful Huda menegaskan pentingnya Indonesia segera memiliki regulasi khusus yang mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja gig.

Menurut Huda, RUU Pekerja Gig bukan semata-mata membahas persoalan pengemudi ojek online atau kurir, melainkan menyangkut persoalan yang jauh lebih besar, yakni masa depan dunia kerja Indonesia.

“RUU Pekerja Gig ini berbicara mengenai persoalan pekerjaan dan masa depan dunia kerja. Kalau kita melihat perkembangan ekonomi dan dunia kerja ke depan, saya membayangkan mungkin 40 persen atau bahkan lebih masyarakat akan bekerja dalam skema gig. Fenomena ini bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia,” kata Huda dalam diskusi bertema Bebas tetapi Cemas: Mengapa Gen Z dan Gen Alpha Butuh UU Khusus Pekerja Gig? di Ruang Rapat Fraksi PKB DPR RI, Selasa (8/9/2026).

Oleh karena itu, lanjutnya, negara tidak boleh terlambat merespons perubahan besar dalam pola hubungan kerja yang terjadi akibat perkembangan teknologi dan ekonomi digital.

"RUU ini menjadi sangat penting dan harus terus kita kawal. Jangan sampai dunia kerja sudah berubah sedemikian cepat, tetapi regulasi kita masih menggunakan kacamata lama,” terang Huda.

Huda mengatakan bahwa dalam RUU Pekerja Gig, terdapat berbagai subsektor pekerjaan yang memiliki karakteristik kerja fleksibel, berbasis proyek, atau berbasis platform.

Huda mengatakan Indonesia dapat mempelajari berbagai pengalaman negara dalam mengatur perkembangan ekonomi digital dan pekerja gig.

"Malaysia sudah memiliki pengaturan mengenai pekerja gig. Kita juga bisa mempelajari pengalaman Amerika, Eropa, dan negara-negara lainnya. Tentu bukan untuk menyalin begitu saja, tetapi mengambil pelajaran yang sesuai dengan kondisi Indonesia,” katanya.

Syaiful Huda menegaskan pentingnya Indonesia segera memiliki regulasi khusus yang mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja gig.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |