Militerisme Makin Menguat, MK Didesak Segera Memutus Perkara Uji Materi UU TNI

4 hours ago 6

Militerisme Makin Menguat, MK Didesak Segera Memutus Perkara Uji Materi UU TNI

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi militer. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera membacakan putusan Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Bhatara Ibnu Reza selaku Direktur DeJuRe yang mewakili tim advokasi mengatakan perkara yang diajukan pada 23 Oktober 2025 tersebut telah berjalan hampir 11 bulan.

Persidangan terakhir digelar pada 26 Mei 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan Mahkamah, sedangkan kesimpulan telah diserahkan oleh Pemohon pada 8 Juni 2026.

Namun, hingga saat ini, putusan belum juga dibacakan. Penundaan putusan menjadi makin problematis karena selama perkara berlangsung, kerugian konstitusional yang menjadi pokok permohonan justru semakin nyata.

“Perluasan kewenangan dan peran TNI di luar fungsi pertahanan telah menunjukkan dampak terhadap perlindungan hak asasi manusia, prinsip kesamaan di hadapan hukum, serta profesionalisme militer,” kata dia dalam siaran persnya.

Dia menyebut penyelenggaraan kekuasaan kehakiman wajib berlandaskan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Pada saat bersamaan, kami melihat berbagai peristiwa yang mengindikasikan menguatnya militerisme serta infrastruktur impunitas bagi prajurit TNI dalam peradilan militer,” ujar dia.

Pertama, Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 tertanggal 20 Agustus 2026 terkait Kasus Andrie Yunus memperlihatkan bagaimana impunitas terjadi dalam mekanisme peradilan militer terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI.

Mahkamah Konstitusi diminta segera untuk memutus perkara uji materi Undang-Undang TNI.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |