Pegawai Bank BRI Sidoarjo Tersangka Korupsi Rekening Rp2 Miliar Divonis 3 Tahun Penjara

3 weeks ago 10

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - DF terdakwa kasus penyalahgunaan dana rekening divonis tiga tahun penjara di sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Wanita eks Associate Mantri Bank itu terbukti bersalah melakukan penyelewengan uang nasabah senilai Rp 2 miliar yang digunakan untuk trading dan kepentingan pribadi.

Baca Juga: 22 Saksi Ngaku Tak Tau soal Penggunaan Pemotongan Dana Insentif Pegawai BPBD Sidoarjo

"Kasus tersebut terjadi pada Januari 2022. Awalnya terdakwa DF mendaftarkan pembukaan rekening nasabah berinisial FN, warga Surabaya di Bank ," ujar Kajari Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Pidsus John Franky Yanafia Ariandi, Minggu (20/10/2024).

John mengatakan, sejak awal sudah terbesit niat terdakwa untuk memiliki atau mengelola uang milik FN untuk kepentingan pribadinya dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai mantri.

"Terdakwa meminta nasabah untuk meminjamkan KTP-nya kepada terdakwa dengan dalih memberikan pelayanan membuka rekening pribadi," ujarnya.

Baca Juga: Jumat Berkah, Kapolsek Sedati Bagikan Sembako dan Beri Imbauan Kamtibmas Jelang Pilkada

Akan tetapi, kepercayaan tersebut disalahgunakan oleh terdakwa. Melihat ada kesempatan, terdakwa mencoba membuka M-Banking tanpa sepengetahuan nasabah, FN.

Lebih lanjut, terdakwa menggunakan nomor telepon anaknya untuk mendaftar M-Banking. Selepas rekening nasabah aktif, terdakwa memberi tawaran untuk FN supaya menambahkan saldo di rekeningnya sebesar Rp 2 miliar.

Ternyata, terdakwa menawarkan hal tersebut dengan iming-iming, FN berkesempatan besar mendapat hadiah undian. Tertarik akan hal tersebut, FN mengisi saldo hingga berjumlah Rp 2 miliar.

Baca Juga: Di Pasar Gedangan dan Betro Sidoarjo, Khofifah Didoakan Kembali Pimpin Jawa Timur

"Terdakwa juga melakukan manipulasi dan memalsukan beberapa dokumen serta nominal saldo di buku tabungan FN. Hal itu terjadi saat FN ingin mengetahui jumlah tabungannya," ungkapnya.

Saat itu, FN masih belum sempat ke , sehingga buku tabungan masih dibawa oleh terdakwa. Akal bulusnya, isi buka tabungan tersebut dimanipulasi oleh terdakwa agar terlihat senilai Rp 2 miliar.

Baca Juga: Nama Gus Muhdlor Kerap Dicatut Sopir Pribadi dalam Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo

Padahal, isi saldo rekening nasabah sudah berkurang untuk memenuhi kepentingan pribadi terdakwa. Tindak pidana korupsi itu terungkap pada saat FN hendak memindahkan uang miliknya dari rekening ke rekening BCA.

Lantas, FN merasa terkejut melihat uang di rekeningnya tersebut hanya tersisa senilai Rp 376 ribu. Sontak hal tersebut langsung dilaporkan kepada Kepala Bank .

Setelah ditelusuri, rupanya penyelewengan dana tersebut dilakukan oleh DF. Uang tersebut sudah digunakan DF untuk trading dan beberapa kepentingan pribadinya.

Baca Juga: Diduga Mengantuk, Sopir dan Kernet Truk Tewas Usai Tabrak Kendaraan di Tol Sidoarjo

"Pihak Bank selanjutnya melakukan penggantian," jelasnya.

Penyalahgunaan dana tersebut telah merugikan negara Rp2 miliar. Terdakwa DF terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, terdakwa divonis tiga tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider dua bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti senilai Rp 1,6 miliar, subsider dua tahun penjara.

Baca Juga: Tim Paslon Subandi-Mimik Lapor Pengerusakan APK, Ini Kata Bawaslu Sidoarjo

"Sidang dilakukan pada Jumat (18/10/202). Semoga penegakan hukum yang dilakukan bisa membawa efek jera, selain memberikan keadilan, kepastian hukum dan manfaat,” tandasnya. (cat/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |