Pemkab Sumenep Percepat Pemanfaatan DBHCHT untuk Kesejahteraan Masyarakat

2 weeks ago 15

SUMENEP,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Sumenep terus mempercepat realisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau () tahun anggaran 2024.

Hingga triwulan ketiga, realisasi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima anggaran telah mencapai sekitar 60 hingga 70 persen.

Baca Juga: Pemkab Sumenep Wajibkan ASN Berpakaian Santri saat HSN 2024

Hal ini disampaikan oleh Dadang Dedy Iskandar, SH, M.H., Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep.

Dari data yang dihimpun realisasi di berbagai OPD telah mencapai kisaran 60 hingga 70 persen.

“Dan Ini menunjukkan bahwa sebagian besar kegiatan yang direncanakan sudah berjalan dengan baik dan sempurnah, terutama dalam bidang Kesejahteraan Masyarakat, Kesehatan, dan Penegakan Hukum," ungkap Dadang kepada HARIAN BANGSA Minggu, (27/10/2024)

Baca Juga: Jaga Privasi Pasien, RSUD dr. Moh. Anwar Pasang Tirai di Instalasi Hemodialisa

Di bidang kesehatan, Dinas Kesehatan dan RSUD dr. H. Moh. Anwar menjadi penerima alokasi . Dana tersebut digunakan untuk mendukung Universal Health Coverage (UHC) dan pengadaan obat-obatan.

"Oleh karenanya, kami berharap dengan adanya alokasi dana ini, layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya mereka yang tergantung pada BPJS, dapat terus ditingkatkan," lanjutnya.

Sementara, dalam bidang kesejahteraan masyarakat, beberapa OPD seperti Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Sosial P3A, dan Dinas Ketenagakerjaan juga menerima alokasi . Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mengalokasikan dana untuk meningkatkan kesejahteraan buruh tani dan petani tembakau melalui bantuan pupuk serta sarana prasarana pertanian, seperti roda tiga dan handtractor.

Baca Juga: DPMD Sumenep Gelar Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan BUMDes

Dan juga kata Dadang Iskandar, bahwa selain itu, Dinas Sosial P3A akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 3.150 buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau sebesar Rp900.000 yang akan disalurkan dalam tiga bulan.

“Sementara Dinas Ketenagakerjaan memfokuskan penggunaan dana untuk memberikan pelatihan kepada pekerja sektor tembakau serta membayar premi BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Adapun menurutnya, di bidang penegakan hukum, Dinas Koperasi, UKM dan Disperindag, serta Satuan Polisi Pamong Praja juga menerima alokasi .

Baca Juga: Pemkot Kediri Hentikan Program Banmod Tahap II Jelang Pilkada 2024

Seperti halnya, Dinas Koperasi dan Perindustrian menggunakannya untuk menyelesaikan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang diharapkan dapat mendukung industri tembakau di Sumenep.

“Dan, Satpol PP memanfaatkan dana tersebut untuk sosialisasi pemberantasan rokok ilegal dan melakukan operasi penegakan hukum bersama Bea Cukai Pamekasan. Dan selain itu juga Diskominfo Sumenep menerima alokasi untuk mempublikasikan kegiatan terkait penggunaan dana tersebut agar masyarakat memahami manfaatnya,” jelasnya.

Namun, walaupun Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam tidak menerima alokasi pada tahun 2024, Dadang Dedy Iskandar memastikan bahwa pihaknya tetap menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program di setiap OPD penerima .

Baca Juga: Polres Sumenep Hentikan Proses Penyidikan Dugaan Pungli Kenaikan Pangkat PNS, ini Alasannya

"Kami tetap melakukan pengawasan agar penggunaan dana ini berjalan tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat. Karenanya sengan melalui berbagai program yang telah dijalankan, berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki layanan kesehatan, serta memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan rokok ilegal,” pungkasnya. (aln/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |